Pelayanan Pendaftaran
Persyaratan:
- Kartu Identitas / KTP/KK/ KI
- Kartu BPJS Kesehatan (Jika memiliki)
- Kartu Berobat (bagi pasien lama)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang mengambil antrian pendaftaran di mesin antrian dengan memencet tombol umum untuk pasien non prioritas dan memencet tombol prioritas untuk pasien prioritas .
- Pasien menunggu diruang tunggu pendaftaran menunggu antrian dipanggil
- Pasien menuju loket pendaftaran setelah nomor antrian dipanggil
- Pasien memberikan informasi mengenai keluhan pasien atau poliklinik tujuan pasien berobat kepada petugas pendaftaran
- Pasien memberikan informasi kartu identitas pasien dapat berupa KTP/KIA, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Kartu Identitas Berobat Puskesmas Pekuncen II kepada petugas pendaftaran. Jika pasien tidak membawa kartu identitas maka pasien dapat mengisi lembar identitas pasien.
- Pasien menunggu proses pendaftaran oleh petugas
- Pasien menuju Poliklinik yang dituju sesuai arahan dari petugas
Produk Pelayanan:
- Pendaftaran Pasien
- Pelayanan Rekam Medis Pasien
Tarif Pelayanan
Untuk pasien BPJS : Gratis
Untuk Pasien Umum (Non BPJS) Mengikuti besaran tarif dalam Perbup No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas yaitu Rp. 10.000