Pelayanan Pendaftaran


 

Persyaratan:

  1. Kartu Identitas / KTP/KK/ KI
  2. Kartu BPJS Kesehatan (Jika memiliki)
  3. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien datang mengambil antrian pendaftaran di mesin antrian dengan memencet tombol umum untuk pasien non prioritas dan memencet tombol prioritas untuk pasien prioritas .
  2. Pasien menunggu diruang tunggu pendaftaran menunggu antrian dipanggil
  3. Pasien menuju loket pendaftaran setelah nomor antrian dipanggil
  4. Pasien memberikan informasi mengenai keluhan pasien atau poliklinik tujuan pasien berobat kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien memberikan informasi kartu identitas pasien dapat berupa KTP/KIA, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Kartu Identitas Berobat Puskesmas Pekuncen II kepada petugas pendaftaran. Jika pasien tidak membawa kartu identitas maka pasien dapat mengisi lembar identitas pasien.
  6. Pasien menunggu proses pendaftaran oleh petugas
  7. Pasien menuju Poliklinik yang dituju sesuai arahan dari petugas

 

Produk Pelayanan:

  1. Pendaftaran Pasien
  2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

 

Tarif Pelayanan

Untuk pasien BPJS : Gratis

Untuk Pasien Umum (Non BPJS) Mengikuti besaran tarif dalam Perbup No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas yaitu Rp. 10.000