Tugas dan Fungsi Puskesmas


BLUD UPT Puskesmas berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

BLUD UPT Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, BLUD UPT Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara BLUD UPT Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLUD UPT Puskesmas mempunyai fungsi :

  1. penyelenggara UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
  2. penyelenggara UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.