Pelayanan Pemeriksaan Umum


Pelayanan Pemeriksaan Umum Puskesmas Pekuncen II merupakan jenis layanan yang memberikan pelayanan kedokteran berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan.

 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian

2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis

3. Petugas melakukan anamnesis

4. Petugas melakukan pengukuran vital sign

5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur

6. Petugas menetukan diagnosis

7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter

8. Pengambilan resep ke apotek

9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

 

Produk Pelayanan:

1 Pemeriksaan fisik diagnostik

2 tindakan terapi dan pemeliharaan

3 konseling hasil lab, rontgen dan jiwa

 

Tarif Pelayanan:

Untuk pasien BPJS : Gratis

Untuk Pasien Umum (Non BPJS) Mengikuti besaran tarif dalam Perbup No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas yaitu:

- Pemeriksaan umum : Rp. 10.000

- Surat Keterangan Dokter : Rp 15.000

- Konsultasi : Rp.10.000

Pemeriksaan IGD

 Pagi (07:00 s/d 14:00) : Rp. 10.000

 Sore (14:01 s/d 21:00) : Rp. 15.000

 Malam (21:01 s/d 06:59) : Rp. 20.000

 

Pemeriksaan Tindakan

Bedah Minor:

Lipoma Kecil <5cm : Rp. 30.000         
Lipoma Sedang 5-10cm : Rp. 40.000
Lipoma Besar >10cm : Rp. 50.000
Vercusa Simple : Rp. 25.000
Fiksasi Fraktur Tertutup : Rp. 25.000
Kista Dermoid Kecil : Rp. 25.000
Kista Dermoid Sedang : Rp. 40.000
Veruca Multiple : Rp. 50.000
Ekstraksi Kuku : Rp. 30.000
Ekstraksi Corpus Alineum : Rp. 30.000
Eksisi : Rp. 30.000
Incisi : Rp. 25.000
Hecting 1-5: Rp. 15.000
Hecting 6-10 : Rp. 30.000
Hecting >10 : Rp. 50.000
Visum : Rp. 25.000