Puskesmas Pekuncen II menyediakan berbagai pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan pemeriksaan umum, kesehatan ibu dan anak, kesehatan gigi dan mulut, imunisasi, pelayanan lansia, pelayanan penyakit tidak menular, pelayanan laboratorium, kefarmasian, serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan layanan.
Pasien dapat datang langsung ke Puskesmas Pekuncen II dan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. Pasien mengikuti alur pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan dan arahan petugas.
Ya. Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di Puskesmas Pekuncen II apabila Puskesmas Pekuncen II merupakan FKTP tempat peserta terdaftar, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Pasien dapat mengambil antrean sesuai mekanisme pendaftaran yang tersedia di Puskesmas. Bagi peserta JKN, pengambilan antrean juga dapat dilakukan melalui fitur pendaftaran pelayanan pada aplikasi Mobile JKN apabila layanan tersebut telah tersedia dan terintegrasi dengan sistem antrean Puskesmas.
Peserta JKN dapat mengambil nomor antrean di FKTP melalui aplikasi Mobile JKN apabila Puskesmas telah terintegrasi dengan sistem antrean BPJS Kesehatan. Peserta memilih FKTP, poli, dan menyampaikan keluhan sesuai petunjuk pada aplikasi.
Rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis tenaga kesehatan. Apabila kondisi pasien memerlukan pelayanan yang tidak dapat diberikan di Puskesmas, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. Rujukan merupakan bagian dari proses pelayanan medis dan ditentukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan medis pasien. Pasien perlu mendapatkan pemeriksaan terlebih dahulu di Puskesmas.